Jasa Konsultansi Pemanfaatan Lahan di Wilayah Nusa Tenggara Barat dengan Skema KPBU dan Jasa Konsultansi Reviu Dokumen Kajian Awal Prastudi Kelayakan Proyek KPBU Relokasi Lembaga Pemasyarakatan Pusat Kota
Studi Pendahuluan dan OBC Lapas di Lombok Timur dan Bojonegoro
KPBU: Kerja Sama Pemerintah dan Badan UsahaOBC: Outline Business Case
Konteks
Latar belakangnya adalah kelebihan kapasitas. Per Oktober 2022, lapas dan rutan di Indonesia dihuni 276.430 orang untuk kapasitas 132.107, atau kelebihan 109%. Di NTB, Lapas Selong yang ada saat ini hanya berkapasitas 139 orang.
Peran BID
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, mengusulkan pemanfaatan lahan kosong miliknya untuk membangun lembaga pemasyarakatan dengan skema KPBU, sesuai Perpres 38/2015. BID, sebagai subkonsultan PT Ciriajasa Engineering Consultants, menyusun studi pendahuluan dan OBC untuk lokasi di Lombok Timur (NTB) dan Bojonegoro (Jawa Timur) pada Juni-Desember 2022, termasuk reviu OBC proyek relokasi lapas di pusat kota.
Lingkup Pekerjaan
Selain membangun lapas, badan usaha diberi ruang mengembangkan usaha komersial di lahan proyek sebagai sumber pengembalian investasi. Kajian lalu membandingkan dua jalur: pembayaran ketersediaan layanan oleh PJPK, atau pendapatan dari usaha komersial dengan tarif yang tidak diregulasi.
Untuk lokasi NTB, kajian menghitung kebutuhan pembayaran ketersediaan layanan bila hanya lapas yang dikerjasamakan, serta menguji sensitivitas proyek terhadap perubahan biaya investasi dan biaya operasi.
Kegiatan pendukungnya meliputi survei lapangan, real demand survey, konsultasi publik, market sounding dengan calon investor, dan FGD. BID juga memberi masukan untuk penyiapan dokumen permohonan penjaminan proyek kepada Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia. Kedua lokasi kemudian berlanjut ke tahap FBC pada 2023.
Tahap terkait
Rangkaian penugasan yang sama
Tahap lanjutan
Pengalaman terkait